NTTTERKINI.ID, Kupang – RB alias Randi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT terkait kasus dugaan pembunuhan Astdrid Manafe dan Lael yang jenazahnya ditemukan di lokasi proyek SPAM kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, akhir Oktober 2021 lalu.
“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Sabtu, 4 Desember 2021.
Penetapan tersangka, setelah RB menjalani pemeriksaan. Randy ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Nomor : SP-TapTSK/58/XII/2021 Ditreskrimum.
Randi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pasal 338,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman. “Sementara masih didalami oleh penyidik,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RB kini ditahan di sel Mapolda NTT untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, RB alias Randi menyerahkan diri ke Dirkrimum Polda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan Astrid dan Lael. RB mendatangi Polda NTT diantar keluargnya. (Ado)