NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Sudah lebih dari satu tahun sejak kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao naik ke tahap penyidikan.
Namun hingga kini, penyidik Polres Rote Ndao belum juga menetapkan satu pun tersangka.
Lambannya penanganan ini memicu spekulasi publik. Sejumlah pihak mulai meragukan keseriusan penyidik, bahkan mencuat dugaan bahwa kasus ini mulai “masuk angin”.
Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim wartawan melalui WhatsApp tidak direspons.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dana jasa medis untuk pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi (implant) oleh oknum bendahara di Dinas P3AP2KB pada Tahun Anggaran 2023.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P., dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/5/2024) pukul 12.00 WITA, membenarkan bahwa kasus tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Andri R. Fangidae, SH.
“Kasus dugaan penggelapan dana jasa medis bidan oleh bendahara pada Dinas P3AP2KB telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Anam.
Terkait penetapan tersangka, Anam menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik pada tahap penyidikan lanjutan.
Meski status penyidikan telah berjalan lebih dari setahun, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. (Jack)