NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO — Perkembangan baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao.
Inspektorat Kabupaten Rote Ndao mengonfirmasi bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut telah selesai dilakukan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Arkilaus Lenggu, melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Minggu, 18 Mei 2024.
“Hitungan kerugian negara sudah selesai. Namun untuk besarannya, nanti saya informasikan. Saya sedang di Atambua, jadi tidak hafal nilainya,” ujar Arkilaus.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah hasil penghitungan tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polres Rote Ndao dan sejak kapan proses penghitungan dimulai, Arkilaus belum memberikan jawaban.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, juga belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi dana jasa medis untuk pemasangan dan pencabutan alat kontrasepsi (implant) pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023, telah memasuki tahap penyidikan.
Namun, lebih dari satu tahun sejak naik ke tahap penyidikan, Polres Rote Ndao belum menetapkan satu pun tersangka.
Kondisi ini memicu berbagai spekulasi publik, termasuk dugaan bahwa penanganan kasus oleh penyidik Tipikor Polres Rote Ndao terkesan lamban dan tidak transparan.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Foes, juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 12.00 WITA, Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, S.I.P., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andri R. Fangidae, SH, menyatakan kasus dugaan penggelapan dana jasa medis oleh bendahara Dinas P3AP2KB dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Terkait penetapan tersangka, akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Anam.
Masyarakat kini menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. (JM)