NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Diduga kuat, aksi ini melibatkan oknum aparat kepolisian dan berlangsung sejak tahun 2024 tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Modus operandi yang digunakan adalah mengangkut BBM subsidi dari Kota Kupang menuju Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, dengan dalih bantuan untuk kelompok nelayan. Pemilik perahu, Jalaludin Gafur alias Jeger, secara terang-terangan mengakui keterlibatannya dalam praktik ini.
“Ya benar, saya menjual BBM jenis solar subsidi menggunakan perahu milik saya sendiri,” ujar Jalaludin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4) pagi.
Menurut pengakuannya, solar subsidi dibeli dari SPBU di Kupang menggunakan barkot, kemudian mengurus rekomendasi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT. Proses tersebut, kata Jalaludin, dibantu oleh oknum polisi berinisial YHIB yang bertugas di Provost Polda NTT.
“Beta beli pakai barkot dan surat dari perikanan. Kenapa? Jadi siapa mau tangkap siapa?” ujarnya lantang dari balik telepon.
Sumber terpercaya menyebutkan, pengangkutan solar dilakukan secara rutin setiap tiga hari dengan kapasitas sekitar satu ton menggunakan perahu bernama Dua Putri, milik Jalaludin. Harga solar yang dijual pun disebut sangat tinggi, namun nelayan setempat terpaksa membeli karena kebutuhan.
“Perahu angkut solar subsidi setiap tiga hari, dan dibekingi oknum aparat. Ini bisnis besar, dan sayangnya berlangsung tanpa pengawasan,” ungkap sumber tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, sumber itu mengungkap adanya praktik jual beli rekomendasi untuk memuluskan distribusi BBM subsidi.
Dugaan keterlibatan oknum anggota Provost Polda NTT berinisial YHIB pun kian memperkuat indikasi bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi di daerah perbatasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum anggota tersebut. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas praktik ilegal ini yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Perlu bantuan buatkan juga kutipan untuk headline media sosial atau layout visualnya?