NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Seorang pria berinisial FN, yang diketahui merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon dan telah beristri, diduga menghamili seorang perempuan berinisial SH (26), namun enggan bertanggung jawab hingga kini.
Kasus ini mencuat setelah SH melahirkan seorang bayi pada Februari 2025 lalu secara diam-diam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluarga SH tidak mengetahui kehamilan anak mereka hingga proses persalinan berlangsung secara mendadak di kamar mandi rumah.
Saat itulah, kebenaran terungkap bahwa SH telah mengandung, dan nama FN disebut sebagai pria yang bertanggung jawab.
Ketua BPD Desa Kolobolon, Gerson Hendrik, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025), membenarkan informasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil FN dan pihak keluarga SH sekitar April 2025 untuk mediasi.
“Dalam pertemuan itu, FN mengaku dan berjanji akan menceraikan istrinya, yang diketahui sebagai guru P3K di salah satu SMP di Kota Ba’a berinisial GT, lalu menikahi SH.
Tapi sampai sekarang ia justru menghindar dan tidak ada tanggung jawab apa pun,” ujar Gerson.
Kepala Desa Kolobolon, Esaf Mbuik, juga mengaku sudah mendengar informasi tersebut namun belum menerima laporan resmi dari Ketua BPD.
Ia menambahkan bahwa FN tidak hanya menjabat sebagai anggota BPD, tetapi juga merupakan pendamping desa di wilayah Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya.
Tim media telah mencoba menghubungi pihak keluarga SH, termasuk orang tua korban KH dan SH sendiri, namun belum mendapat respons baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi FN juga tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (26/5/2025), FN tidak merespons. Ironisnya, sekitar 10 menit setelah dihubungi, nomor wartawan justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan moral di lingkungan perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Publik kini menanti tindakan tegas dari aparat desa dan pihak berwenang terhadap FN (JM)