BeritaEkbisNews

OJK: Ada Tiga Aplikasi Investasi Ilegal Beroperasi di NTT

630
×

OJK: Ada Tiga Aplikasi Investasi Ilegal Beroperasi di NTT

Sebarkan artikel ini
IMG 20220628

NTTTERKINI.ID, Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan tiga  aplikasi berkedok investasi yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tidak terdaftar dan memiliki ijin resmi, yakni Advanced Global Technology (AGT), Enel Green Power atau Enel Kekuatan Hijau dan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB).

“Sedang marak AGT. Saya pantau hari ini, situsnya sudah tidak bisa diakses lagi, sehingga munculah semua status di sosmed,” kata Kepala OJK NTT, Japarmen Manalu, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga :  OJK NTT Siapkan Lima Kebijakan di 2020

Menurut dia, AGT tidak memiliki kantor di NTT, bahkan tidak terdaftar dan memiliki ijin resmi dari OJK, namun menawarkan investasi ke masyarakat NTT yang berpotensi merugikan dana masyarakat.

Adapun aplikasi Enel Kekuatan Hijau, telah memiliki 12 cabang di NTT, namun tidak memiliki ijin dan terdaftar, tapi mencantumkan logo OJK dan melakukan penawaran investasi dan sosialisasi ke masyarakat di salah satu hotel di Kota Kupang, sehingga telah dilakukan pemanggilan agar segera dihentikan.

Sedangkan investasi ilegal yang baru ditemukan di Malaka mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPB) dan beroperasi secara online.

Baca Juga :  Antisipasi Corona, Kantor OJK NTT Disemprot Disinfektan

“Enel kekuatan hijau ini sudah ada 12 cabang di NTT, bahkan kemarin masih melakukan sosialiasi di hotel, dan yang baru ini mengatasnamakan koperasi KSPB di Malaka. Sudah kita pantau dan dipanggil untuk segera hentikan,” tambah Manalu.

OJK hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi investasi yang telah terdaftar dan berijin, sehingga warga dihimbau, jika ada tawaran melalui platform dimana menjanjikan untung besar perlu diwaspadai, sehingga tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk menguras dana masyarakat.

Baca Juga :  Dirkep Bank NTT Ngaku Belum Tahu Hasil FPT Direktur Dana

Data OJK, tahun 2015 tercatat lima investasi ilegal yang berkantor di NTT antara lain Mitra Tiara di Larantuka, Wein Grup di Kupang, koperasi Amanda Permata di Waingapu, KomNasPam di Sikka dan Dinasty Sejahtera di Ende.

“Ini harus menjadi kesadaran bersama, kita sudah punya pengalaman buruk, tapi aneh masih banyak yang termakan investasi ilegal. Inilah penting literasi keuangan ditingkatkan,” tutup Manalu. (Lid)