NTTTERKINI.COM, Kupang – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementrian perhubungan mengirim berkas kasus pemblokiran bandara Turelelo, Soa, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh 22 anggota satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP).
“Berkas 22 anggota Sat Pol PP dari PPNS sudah diterima Kejati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejakasaan Tinggi (Kejati) NTT Ridwan Angsar, Selasa, 16 September 2014.
Sebanyak 22 anggota Sat Pol PP Kabupaten Ngada, memblokir Bandara Turelelo, Soa pada 21 Desember 2013, karena melayani Bupati Ngada Marianus Sae dengan memberikan tiket dari Maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) saat hendak kembali ke daerah itu.
Berkas tersebut, menurut dia, dikirim oleh penyidik PPNS Direktorat jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara yang melidik kasus ini. Berkas tersebut sudah dipelajari oleh penyidik kejaksaan Tinggi NTT. “Berkas belum lengkap, sehingga akan dikembalikan untuk dilengkapi,” katanya.
Puluhan anggota Sat Pol PP itu, katanya, akan diancam Pasal 421 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp sekitar Rp 2000 juta.
Terkait berkas Bupati Ngada Marianus Sae, katanya, sampai saat ini belum diterima Kejati NTT. “Kami masih menunggu berkas Marinus Sae. Belum ada,” tegasnya. (Ado)