NTTTERKINI.ID, Kupang – Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Johni Asadoma resmi melaporkan dua akun Facebook terkait pencemaran nama baik.
JA melaporkan dua akun facebook masing-masing Ceponk dan Walde Takeek serta admin grup FB Forum Kota Kupang.
“Laporan polisi baru masuk. Pelapornya JA (Johni Asadoma),” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Yudi Agustinus Benyamin Sinlaeloe kepada wartawan, Selasa, 29 Desember 2020.
Menurut dia, kejadian pada 27 Desember 2020 berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax yang masuk dalam UU ITE.
Dalam penanganan kasus ini, jelas dia, pihaknya juga telah bekerjasama dengan cyber Mabes Polri.
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif meminta agar pemilik akun FB untuk menyerahkan diri baik-baikdan menyampaikan motifnya.
“Saya minta agar diselesaikan secara adat. Serahkan diri secara baik-baik, daripada di kejar oleh polisi,” tegasnya.
Diketahui, akun facebook Ceponk memuat informasi di media sosial facebook, khususny di group forum Kota Kupang. Status ini dimuat pada Minggu, 27 Desember 2020 dan dikomentari puluhan akun facebook.
Dalam tulisannya ke group itu, Ceponk menulis soal kejadian pengrusakan fasilitas taman Tirosa Kota Kupang.
Ia menuding perusakan ini dipimpin Barka yang diakuinya sebagai suruhan JA (Johni Asadoma). Ia menyebut kalau JA adalah salah satu kandidat calon walikota Kupang 2022.
Hal serupa juga ditulis akun FB Walda Takeek. (Ado)