EkbisPolitikPolkam

Didesak, Pemkot Kembali Ijinkan Pedagang Jualan di Taman Tirosa

373
×

Didesak, Pemkot Kembali Ijinkan Pedagang Jualan di Taman Tirosa

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya kembali mengijinkan para pedagang berjualan di seputaran Taman Tirosa. Keputusan tersebut diambil  setelah didesak puluhan pedagang yang mendatangi  kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kami semua datang kesini untuk meminta kejelasan agar dapat berjualan di taman Tirosa dan syukurlah sudah diijinkan kembali,” kata perwakilan pedagang, Lorida Uly saat audience bersama  DPRD dan Pemkot Kupang, Jumat, 13 Mei 2022. 
Pertemuan puluhan pedagang bersama DPRD dan pemkot Kupang nyaris ricuh, karena Pemkot tetap bersikukuh melarang para pedagang untuk melakukan aktivitas berjualan di area taman Tirosa yang  telah dipasang tanda larangan, karena menganggu pejalan kaki dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Selain itu, pelarangan berjualan di area taman Tirosa merupakan proses penegakan, sekaligus melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 56 tahun 2002 tentang tempat penjualan Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Urusan PKL bukan domain saya, tapi kalau terkait taman itu tanggung jawab saya, selaku kepala dinas. Saya dituntut untuk melaksanakan perda, dan papan larangan yang sudah dipasang tidak akan di cabut,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Kupang, Orson Nawa.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan sebagai mitra,  DPRD sangat menyetujui penegakan perda dan penertiban pedagang di area terbuka publik, namun miris jika lokasi tersebut merupakan area steril pedagang, mengapa sejak awal Pemkot Kupang tidak melakukan penegakan perda dengan melarang adanya aktivitas berjualan.

“Saya setuju dan dukung penegakan perda, tapi kenapa sejak awal pedagang melakukan aktivitas disitu, tidak dilarang. Bahkan walikota juga pernah minum kopi disitu,” kata Loudoe.

Akhirnya Pemkot Kupang sepakat agar pedagang masih bisa berjualan di area bundaran Tirosa.

Terdapat 52 pedagang kecil di Taman Tirosa yang sebelumnya dipaksa menandatangi surat pernyataaan yang mencantum beberapa poin, antara lain, pedagang tidak menempati, berjualan atau berdagang di wilayah sekitar taman Tirosa, membongkar atau meninggalkan lokasi berjualan tersebut terhitung tanggal 9 Mei 2022. (Lid)


Bagikan :
slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||