NTTTERKINI.ID, Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah daerah Sabu Raijua hingga kini belum tetapkan kapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua pasca didiskulifikasinya Orient Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai peserta Pilkada.
“Belum ditetapkan,” kata Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris Rihi kepada media ini, Selasa, 20 April 2021.
Ketua KPU NTT, Thomas Dohu mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemda dan stakehokder di Sabu Raijua untuk pelaksanan PSU. “Kita tunggu informasi dari Sabu,” katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore dan Thobias Ully terkait kewarganegaraan Orient Riwu Kore yang masih tercatat sebagai Warga Negara Amerika hingga 2027.
Dalam putusannya MK juga memutuskan untuk dilakukan PSU dan hanya diikuti dua pasangan calon yakni Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale, serta Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
MK juga memberikan deadline waktu pelaksanaan PSU paling lambat 60 hari, setelah keputusan MK. (Ado)