NTTTERKINI.COM, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat sebagai pengedar atau pemakai narkoba.
Untuk mengetahui, apakah PNS itu pengguna narkoba, maka pemerintah setempat akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine PNS di daerah itu. “Kami akan melakukan tes urine bagi seluruh PNS,” kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut dia, jika kedapatan PNS yang menggunakan narkoba, maka PNS tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan PNS dengan sanksi maksimal yakni pemecatan. Kewaspadaan terhadap narkoba di kalangan PNS perlu ditingkatkan, karena NTT merupakan daerah peredaran gelap narkoba tertinggi kelima di Indonesia. Bahkan, Kota Kupang menjadi daerah transit peredaran narkoba.
Selain melakukan tes urine bagi PNS, katanya, untuk meminimalisir peredaran dan penggunaan narkoba di kalangan pelajar, pemerintah akan meningkatkan sosialisai di kalangan anak sekolah dan masyarakat.
Selain itu juga pemerintah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk. “NTT ini daerah aman, tapi ternyata dimanfaatkan untuk daerah transit narkoba, jadi perlu dikawal secara ketat, ” katanya. (Ely)