NTTTERKINI.COM, Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya mengusulkan agar pemilihan gubernur bisa gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) biasa, sehingga warga yang tak terdaftar bisa gunakan hak pilihnya.
“Jika tak ada e-KTP, bisa gunakan KTP yang lama, karena itu juga identitas. Ini hanya usulan,” kata Frans Lebu Raya saat menggelar konfrensi pers, Rabu, 28 Maret 2018.
Usulan ini, menurut dia, dilakukan, jika pemerintah kabupaten/ kota tidak bisa menyelesaikan perekaman e-KTP hingga 27 Juni 2018. “Kami usulkan, jika ternyata tidak semua bisa merekam, maka mesti ada jalan keluarnya,” katanya.
Namun pihak terus mendorong pemerintah kabupaten/ kota untuk menyelesaikan perekaman e-KTP. Karena hingga saat ini masih tersisa 498 ribu yang belum merekam e-KTP. “Kami harapkan bisa selesaikan dalam sisa waktu ini. Di percepat,” katanya.
Sebelumnya Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan di PKPU Nomor 8/2018, diatur bahwa untuk pemungutan suara hanya menggunakan e-KTP atau surat keterangan. “KK dapat digunakan dalam pendataan sesuai PKPU 2/2017, selain e-KTP,” tegasnya. (Ado)