NTTTERKINI.COM, Kupang – Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), merilis pencabutan dan penarikan empat mata uang rupiah dari peredaran.
Sesuai peraturan Bank Indonesia nomor 10/33/PBI/2008 pada 25 November 2008, telah melakukan pencabutan dan penarikan peredaran empat mata uang kertas diantaranya uang polymer/plastik pecahan
Rp100 ribu tahun emisi 1999, bergambar Soekarno-Hatta dan pecahan uang kertas Rp 50 ribu tahun emisi 1999 bergambar WR Soepratman.
Dua uang kertas lainyan yakni pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantoro, tahun emisi 1998 dan pecahan Rp10 ribu bergambar Cut Nyak Dien dengan tahun emisi 1998.
Ke empat uang pecahan tersebut, sebelumnya telah di cabut pada 31 Desember 2008 dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun dalam rilisnya, BI menghimbau bagi warga yang masih memiliki, mempunyai atau memegang uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran dengan jumlah pecahan yang sama hingga jangka waktu 31 Desember 2018 di Kantor BI dan pada kegiatan kas keliling yang dilakukan oleh BI. (Lid)