KesehatanNewsPolitik

Wakil Walikota Kupang: “Tidak Ada PSBB”

4816
×

Wakil Walikota Kupang: “Tidak Ada PSBB”

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man membantah Kota Kupang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

“Mungkin mereka salah omong, karena tidak ada PSBB atau sekarang disebut PPKM di Kota Kupang,” tegas Hermanus Man kepada wartawan, Jumat, 8 Januari 2021 terkait pemberlakuan PSBB di Kota Kupang.

Menurut dia, himbauan untuk penerapan PSBB hanya berlaku untuk wilayah Jawa-Bali, sedangkan Kota Kupang tidak. Karena masih perlu mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). “Kalau disetujui Menkes baru kami umumkan untuk PSBB,” tandasnya.

Untuk penerapan PSBB atau PPKM di Kota Kupang, jelas dia, harus memenuhi empat indikator. Pertama, angka kematian akibat covid-19 di Kota Kupang, dibandingkan dengan nasional.

Dimana sesuai data angka kematian covid di Kota Kupang 2,96 persen artinya dari 100 kasus, hanya 3 orang yang meninggal, hampir sama dengan angka nasional.

Kedua, tingkat kesembuhan, Nasional 82,6 persen, artinya dalam 100 orang positif covid, sekitar 82 sembuh. Sedangkan Kota Kupang tidak sampai 40 persen atau dari 100 kasus, tidak sampai 40 orang yang sembuh.

Ketiga penyebaran kasus atau transmisi lokal. Ini sementara dilakukan perhitungan oleh Satgas Covid.

Keempat, penggunaan ruang inap atau isolasi. Kota Kupang telah melebihi kapasitas atau diatas 100 persen, artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong.

Dari empat indikator itu, dua indikator telah terpenuhi yakni angka kesembuhan dan penggunaan ruang isolasi.

Atas dasar ini, maka sesuai Permenkes No 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, pasal 3 dan 4, maka Walikota akan ajukan permohonan ke gubernur dan menkes sesuai data-data yang ada.

“Kota Kupang sudah penuhi dua indikator, sehingga akan diusulkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Menkes. Jika Menkes menyetujui, maka akan kami umumkan PSBB,” tegasnya.

Terkait konsep pemberlakuan PSBB, jelas dia, pembatasan kantor sudah dilakukan hingga 75 persen, belajar online juga sudah laksanakan.

Hanya pengaturan pasar, toko akan lebih detail. Dia mencontoh, mungkin pasar akan diatur buka pukul 5-9 Wita dan sore pukul 18-19 Wita. Sedangkan Mall dan restoran dibatasi sampai jam 19.00 Wita. “Ekonomi mesti tetap berjalan,” tegasnya. (Lid)


Bagikan :