NTTTERKINI.ID, Kupang – Gubernur Papua Lukas Enembe didesak menaati proses hukum yang berlaku dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi jaga situasi kondusif.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah, Firdaus Koya Jayapura Ustad Ismail Asso meminta Gubernur Papua menjalani proses hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sebagai Tokoh Agama, saya tetap konsisten dan mengimbau kepala suku besar, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ismail Asso melalui rilis yang diterima, Minggu, 24 September 2022.
Ismail meminta Gubernur Lukas Enembe gentleman dapat menjalani proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pemeriksaan oleh KPK. Dengan ketaatan tersebut, kepastian politik dan tertib pelayanan pemerintahan Propinsi Papua dapat berjalan secara baik, aman, dan damai.
“Demikian imbauan sebagai seorang Tokoh Agama demi masa depan kelanjutan keamanan kesejahteraan dan ketentraman keamanan seluruh rakyat Papua,” tambah Ismail.
Sebelumnya, tokoh Gereja Papua Pdt Albert Yoku turut mendukung langkah KPK untuk dapat mengungkap kebenaran kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Lukas Enembe.
Pihaknya juga mengajak masyarakat Papua untuk menghormati proses hukum dan menghindari gesekan.
“Saya pikir ada 1.000 jalan dari KPK yang bisa digunakan, sehingga gesekan dengan massa terhindari dan masyarakat di Papua mendapati edukasi dan pencerahan. Proses hukum harus kita hormati dan tetap berjalan, tetapi metode dan pola yang digunakan minimal ada koordinasi antara kuasa hukum dan KPK sebagai bagian-bagian yang terikat pada kode etik hukum dan keadilan,” ucap Albert.
Sementara itu, Ketua Sinode Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah 1 Papua, Pendeta Petrus Bonyadone mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya lembaga antirasuah itu memiliki wewenang untuk memberantas korupsi, sehingga masyarakat perlu untuk percaya.
“Jika benar dia terbukti seperti yang diekspos oleh KPK, maka ini juga perbuatan yang sudah menghambat pembangunan di tanah Papua dan rakyat sudah dikorbankan,” ujar Petrus Bonyadone.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kasus korupsi Lukas merupakan satu dari 10 kasus korupsi besar yang terjadi di Papua.
Mahfud menilai dugaan korupsi Rp1 miliar adalah alat bukti permulaan. Dirinya menyatakan bahwa masih banyak yang lainnya.
KPK saat ini telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 26 September 2022. Surat panggilan ini disampaikan karena sebelumnya Lukas mangkir dari panggilan pertamanya pada Senin, 12 September 2022.
PPATK menemukan dugaan Lukas menyimpan dan mengelola uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu meliputi alokasi janggal anggaran untuk pimpinan Pemerintah Papua yang nilainya mencapai ratusan miliar. Ada juga dugaan Lukas memiliki manajer untuk melakukan pencucian uang.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lembaganya menemukan adanya setoran tunai Gubernur Papua Lukas Enembe ke kasino judi dengan nilai US$ 55 juta atau setara dengan Rp560 miliar.
Ivan mengatakan setoran ke kasino judi hanya satu dari 12 hasil analisis transaksi keuangan mencurigakan Gubernur Papua itu. Menurut dia, ada juga setoran bernilai US$ 55 ribu yang diduga digunakan untuk membeli jam tangan. (*/Ado)