NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyelamatkan tanah Pemda Kabupaten TTU seluas 80 hektare (ha).
Seperti yang dilansir penatimor, penyelamatan terlaksana setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah di KM 9 Kefamenanu dari Albert Elias Foenay diserahkan kembali ke Pemda TTU melalui Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila pada Senin, 12 Desember 2022 di Kupang.
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan sebanyak dua buah, salah satunya yakni SHGB atas nama PT Timor Sarana Pembangunan Nekmese.
Saat penyerahan Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Paulus Rey Tacoy, dan S. Hendrik Tiip, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten TTU, Frans Fay.
Hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU, Madjid Arkiang dan staf.
Penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU dengan menyerahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila mengapresiasi Albert Elias Foenay yang secara koperatif mengembalikan aset Pemda TTU tersebut.
“Selaku Kajari, saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejari TTU,” ujar Roberth. (*/Ado)