KesehatanNewsPolitik

Tak Taat Protokol Kesehatan Didenda Hingga Rp10 Juta

444
×

Tak Taat Protokol Kesehatan Didenda Hingga Rp10 Juta

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu hingga Rp 10 juta, jika melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Sanksi itu diberikan akibat terus mengalami peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 hingga menyebabkan kematian.

Wali Kota Kupang, NTT, Jefri Riwu Kore mengeluarkan Perwali Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam perwali tersebut mengatur sanksi secara tegas bagi perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik, jika melanggar Perwali dengan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp100ribu.

Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp500 ribu hingga Rp 10 juta.

Perwali Nomor 90 Tahun 2020  memuat 11 pasal yang mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola  atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Bagi perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Sementara  dalam pasal 4 di atur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, para lurah dan camat di minta intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman

Meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing. Menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.  Melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50 persen kapasitas tampung ruangan.

Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*/Lid)


Bagikan :
Baca Juga :  MUI Manggarai Barat Ajak Warga Jaga Keberagaman dan Taati Prokes