Pendidikan

Siswa SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

269
×

Siswa SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah

Sebarkan artikel ini
Hermanus Man
Bagikan :

Hermanus Man

NTTTERKINI.COM, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengeluarkan larangan bagi pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP) mengendarai kendaraan bermotor saat bersekolah.

“Semua pelajar SMP di Kota Kupang dilarang membawa motor saat ke sekolah, karena dapat menimbulkan kecelakaan. Ini bukan kepentingan saya, tapi masa depan anak,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Senin, 19 November 2018.

Baca Juga :  Atasi DBD, Pemkot Kupang Wajibkan Aksi Bersih Massal

Menurut dia, tingkat ketaatan pengguna kendaraan dalam keselamatan berkendara masih minim, sehingga dapat menimbulkan tingkat kecelakaan yang semakin banyak di kalangan generasi muda. Selain tidak sadar
menggunakan alat keselamatan saat berkendara, sekaligus pelajar dinilai secara aturan, belum belum cukup usia memiliki ijin mengemudi.

Baca Juga :  Ribuan Massa Hadiri Kampanye Jokowi di Kupang 

“Kami tidak melihat anak siapa? pejabat atau warga, larangan ini berlaku bagi semua pelajar dan akan di tindak disiplin jika kedapatan,” tambah Herman.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) bersama Satuan Polisi Pamang Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang akan melakukan razia secara rutin ke setiap sekolah untuk menjaring pelajar yang membawa kendaraan bermotor saat bersekolah. (Lid)


Bagikan :