NTTTERKINI.COM, Kupang – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengeluarkan larangan bagi pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP) mengendarai kendaraan bermotor saat bersekolah.
“Semua pelajar SMP di Kota Kupang dilarang membawa motor saat ke sekolah, karena dapat menimbulkan kecelakaan. Ini bukan kepentingan saya, tapi masa depan anak,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Senin, 19 November 2018.
Menurut dia, tingkat ketaatan pengguna kendaraan dalam keselamatan berkendara masih minim, sehingga dapat menimbulkan tingkat kecelakaan yang semakin banyak di kalangan generasi muda. Selain tidak sadar
menggunakan alat keselamatan saat berkendara, sekaligus pelajar dinilai secara aturan, belum belum cukup usia memiliki ijin mengemudi.
“Kami tidak melihat anak siapa? pejabat atau warga, larangan ini berlaku bagi semua pelajar dan akan di tindak disiplin jika kedapatan,” tambah Herman.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik) bersama Satuan Polisi Pamang Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang akan melakukan razia secara rutin ke setiap sekolah untuk menjaring pelajar yang membawa kendaraan bermotor saat bersekolah. (Lid)