Hukrim

Sidang PTUN terkait Keabsahan Cawabup Rote Ndao, Endang Sidin Masukan Bukti Tambahan, Hakim Nyatakan Lengkap

243
×

Sidang PTUN terkait Keabsahan Cawabup Rote Ndao, Endang Sidin Masukan Bukti Tambahan, Hakim Nyatakan Lengkap

Sebarkan artikel ini

Sidang PTUN Kupang terkait ijasah Cawabup Rote Ndao

NTTTERKINI.ID, Kupang – Sidang terkait keabsahan ijasah calon wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan kembali dilanjutkan PTUN Kupang, Senin, 20 Januari 2025.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Sudarti Kadir, penggugat Endang Sidin kembali mengajukan bukti tambahan yang diserahkan ke hakim.

“Dari penggugat sudah serahkan bukti yang sempat dipending, serta ada bukti tambahan,” kata hakim ketua, Sudarti saat sidang.

Menurut Endang, bukti yang sempat dipending pada sidang sebelumnya sudah dilengkapi, dan ada bukti tambahan, sehingga bukti dinyatakan lengkap.

Baca Juga :  Korpri Siapkan Strategi Branding ASN, Tekankan Profesionalisme dan Citra Positif!

“Bukti semua sudah lengkap, dan semua yang kami masukan asli,” tegas Endang.

Sidang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi ditunda hingga dua Minggu kedepan. Pemeriksaan saksi belum bisa dilakukan karena saksi belum bisa ke Kupang, karena ketiadaan pelayaran akibat cuaca buruk.

“Cuaca buruk, akibat tidak ada pelayaran sehingga saksi belum bisa dihadirkan, akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” kata penggugat Endang Sidin.

Hadir pula dalam persidangan itu pengacara dari tergugat intervensi yang dipimpin Jhon Rihi, serta tergugat dari Dinas PKO Rote Ndao.

Baca Juga :  Tergugat Intervensi Tak Hadirkan Bukti di Kasus Ijazah Cawagub Rote Ndao, Alasan Kuasa Hukum Klasik

Perwakilan tergugat dari PKO yang diwakili salah satu Kabid PKO Rote Ndao, Maximus Haning menegaskan pada prinsipnya dinas PKO tetap pada jawaban semula dan bukti-bukti yang diajukan juga tidL berubah.

“Penyampaian Kadis PKO, prinsip beliau tetap pada jawaban sebelumnya, bukti juga bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi, Lesly Lay, menanggapi dengan tegas pernyataan dari pihak penggugat.

Baca Juga :  Kasus Keabsahan Ijazah Cawabup, Hakim PTUN Kupang Tolak Permohonan Pj Bupati Rote Ndao Sebagai Tergugat Intervensi

“Prinsip hukum jelas, siapa yang mendalilkan sesuatu, dialah yang harus membuktikan. Jika penggugat tidak mampu menghadirkan saksi atau bukti yang cukup, maka kerugian ada pada mereka,” kata Lesly.

Lesly juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan untuk mendukung kasus mereka.

“Kami sebagai kuasa hukum tergugat dan tergugat intervensi telah menyiapkan semuanya, termasuk saksi yang akan kami ajukan pada persidangan berikutnya,” tambahnya.***