
NTTTERKINI.ID, Kupang – Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Calon Wakil Bupati (Cawabup) Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Senin, 3 Februari 2025.
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari penggugat, Endang Sidin, yang ikut ujian paket C di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggaek, Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao, pada 2014 bersama Apremoi Dudelusy Dethan.
Namun, keterangan salah satu saksi justru mengungkap fakta mengejutkan!
Saksi: “Kami Langsung Ujian, Tanpa Ada Kegiatan Belajar Mengajar!”
Salah satu saksi, Martinus Beding, secara blak-blakan mengakui bahwa tidak pernah ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sebelum ujian paket C berlangsung.
“Kami tidak pernah ikut proses belajar mengajar. Hanya datang langsung ikut ujian paket C,” ungkapnya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menurutnya, ujian paket C hanya berlangsung selama tiga hari dan setelah itu, peserta langsung dinyatakan lulus serta mendapatkan ijazah.
“Ijazah saya ada,” tegas Martinus Beding.
Namun, saat ditanya lebih lanjut apakah PKBM Oenggaek pernah menggelar ujian paket C lebih dari satu kali, ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu. Kami hanya ikut ujian selama tiga hari,” jelasnya.
Gugatan Keabsahan Ijazah Cawabup Rote Ndao Berlanjut!
Pernyataan saksi ini semakin memperkuat gugatan yang diajukan oleh Endang Sidin, yang mempertanyakan keabsahan ijazah paket C Apremoi Dudelusy Dethan.
Sidang PTUN Kupang ini akan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Dengan pengakuan saksi bahwa tidak ada KBM sebelum ujian, akankah hal ini berdampak besar terhadap status ijazah Cawabup Rote Ndao?
Kita tunggu kelanjutan sidang berikutnya!