
NTTTERKINI.ID, Kupang – Sidang gugatan keabsahan ijazah Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, kembali mengalami penundaan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Kamis (20/2/2025), seharusnya mengagendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat intervensi.
Namun, ketidakhadiran saksi membuat majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan.
Penggugat dalam perkara ini, Endang Sidin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengunggah tambahan bukti sebagai penguat gugatan. “Semua bukti tambahan sudah kami upload, tinggal menunggu sidang lanjutan,” ungkapnya.
Sidang berikutnya, yang dijadwalkan pekan depan, akan menjadi momen krusial. Selain mendengarkan kesaksian dari pihak tergugat, Endang juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat gugatannya.
“Sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli. Setelah itu, akan masuk ke tahap pembuktian dan putusan,” jelasnya.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, mengingat menyangkut dugaan keabsahan ijazah seorang pejabat publik. Jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya bisa mengguncang peta politik di Rote Ndao.***