Ekbis

September 2024, MoU KUB Bank NTT dan DKI untuk Pemenuhan Modal Inti

17
×

September 2024, MoU KUB Bank NTT dan DKI untuk Pemenuhan Modal Inti

Sebarkan artikel ini
IMG 20240616 155041

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berproses melakukan upaya pemenuhan Modal Inti Minumum (MIM), salah satunya melalui Kerjasama Usaha Bank (KUB) bersama Bank DKI Jakarta.

MoU KUB antara kedua Bank daerah ini diperkirakan akan dilakukan pada akhir September 2024. “Kita sudah miliki timeline, dimana akhir September MoU akan dilakukan,” kata Plt Dirut Bank NTT, Johanis Landu Praing belum lama ini.

Menurut dia, banyak keuntungan yang akan dapat Bank NTT jika ber-KUB dengan Bank DKI. Dimana bukan hanya terkait modal inti, namun juga bermanfaat dalam tata kelola Bank, pengembangan IT dan lainnya.

Baca Juga :  Bank NTT Serahkan Bantuan 11 Ekor Hewan Qurban

“Manfaat ber-KUB cukup banyak, baik tata kelola perusahaan, pengembangan iIT dan lainnya,” jelasnya.

Dia juga membantah bahwa MoU KUB ini, maka aset Bank NTT akan diambil alih Bank DKI, karena Bank DKI hanya menjadi jangkar, sehingga modal inti Bank NTT terpenuhi.

“Jika ber KUB dgn bank DKI bukan berarti bank DKI mengambil seluruh aset kita. Bank DKI menjadi bank jangkar, sehingga modal inti kita terpenuhi. Kita masih kurang Rp600 lebih miliar untuk modal inti,” katanya.

Diketahui sejak awal tahun 2024 Bank NTT dan Bank DKI terus melakukan koordinasi untuk percepatan pembentukan KUB. Pada 20-21 Mei 2024 telah dilakukan pertemuan konsinyering antara Bank DKI dengan Bank NTT dalam rangka pembentukan KUB.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Bank NTT Menuju Sinergi Strategis dengan Kinerja Gemilang

Berdasarkan timeline pada Juni 2024 telah memasuki tahapan due diligence yang dimulai dengan dilakukannya kick off secara Zoom Meeting pada 06 Juni 2024 dihadiri Bank DKI, Bank NTT dan konsultan pendamping yang telah dipilih Bank DKI untuk melakukan proses due diligence KUB yakni PT. Kinarya Lima Capital sebagai Konsultan Financial Adivisor, Akuntan dan Pajak serta Umbra Lawfirm sebagai konsultan hukum Proses due diligence merupakan tahapan terkait penilaian kelayakan Bank NTT untuk ber-KUB dengan Bank DKI.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi IT, Dirum Bank NTT Ditahan 

Untuk selanjutnya hasil due diligence tersebut akan diajukan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank DKI, yang jika disetujui selanjutnya akan dilakukan valuasi saham serta penyertaan modal.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mengatur bahwa kewajiban Bank Umum untuk pemenuhan modal inti minimum Rp. 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024 atau minimum memiliki Rp.1 triliun sepanjang BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari Kelompok Usaha Bank (KUB).***