Politik

Sebut DPRD Tak Punya Kewenangan di Bank NTT, PJ Gubernur Diminta Cabut Pernyataannya

46
×

Sebut DPRD Tak Punya Kewenangan di Bank NTT, PJ Gubernur Diminta Cabut Pernyataannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 WA0108

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – Pernyataan Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Timur yang menyebutkan bahwa DPRD tak memiliki kewenangan dalam pengelolaan Bank NTT menuai kritik keras.

Anggota Komisi III DPRD NTT, Hans Rumat, menilai pernyataan tersebut tak pantas dan merendahkan hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD.

“Kami adalah mitra sejajar pemerintah, dan seharusnya ada rasa saling menghargai. Jika DPRD tak dianggap dalam urusan Bank NTT, mengapa PJ Gubernur tetap membawa keputusan ini ke DPRD?” ujar Hans.

Baca Juga :  Ini Suku Bunga Kredit Bank NTT di 2021

Ia juga menilai pernyataan PJ Gubernur itu lebih menguntungkan pihak tertentu ketimbang rakyat NTT.

Lebih lanjut, Hans mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terkait pengelolaan Bank NTT, termasuk soal aliran dana yang tak jelas dan masalah kredit macet.

“Jika memang ingin memperbaiki manajemen Bank NTT, sebaiknya masa jabatan Plt Direktur Utama diperpanjang hingga struktur manajemen benar-benar siap,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD NTT Serukan Pilkada Damai

Menurut Hans, keputusan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu dekat justru dapat merugikan masyarakat jika dilakukan tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin uang rakyat di Bank NTT disalahgunakan. Ini bukan hanya soal RUPS, tapi soal akuntabilitas keuangan yang harus terjaga,” tegasnya.

Baca Juga :  Bank NTT Berkomitmen Tingkatkan Ekonomi Petani TTS

Hans juga menyatakan bahwa cara PJ Gubernur mengelola konflik ini menunjukkan kurangnya rasa hormat terhadap DPRD.

“Kami merasa tersinggung. Pernyataan ini merendahkan martabat DPRD sebagai mitra sejajar,” katanya.

Ia berharap, agar PJ Gubernur mencabut pernyataan yang dianggap mencederai hubungan kemitraan dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat NTT.***