Ekbis

RUPSLB Bank Jatim Setujui Penyertaan Modal Hingga Rp100 Miliar untuk Bank NTT

12
×

RUPSLB Bank Jatim Setujui Penyertaan Modal Hingga Rp100 Miliar untuk Bank NTT

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 16 at 211431 358207522 2

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, resmi menyetujui penyertaan modal bagi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama dan memenuhi persyaratan pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Dalam rapat tersebut, terdapat dua agenda utama:

Baca Juga :  Bank DKI Jadi Induk KUB, Bakal Serap Rights Issue Bank NTT

1. Persetujuan aksi korporasi perseroan.

2. Penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.

Sebanyak 97,59% pemegang saham menyetujui agenda pertama, sementara 98,32% pemegang saham menyetujui agenda kedua. Salah satu keputusan penting dalam aksi korporasi adalah penyertaan modal:

Kepada Bank Sultra maksimal sebesar Rp100 miliar.

Kepada Bank NTT dengan alokasi dana mulai dari Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

Keputusan penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sekaligus menjadi bagian dari proses pembentukan KUB. Langkah ini tidak hanya memperkuat modal Bank NTT, tetapi juga mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi regional.

Baca Juga :  Gubernur Lantik Direktur Kepatuhan Bank NTT

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanes Landu Praing, membenarkan persetujuan penyertaan modal tersebut. “Iya benar, hasil RUPSLB Bank Jatim menyepakati dana penyertaan modal untuk Bank NTT, dengan nominal mulai dari Rp50 miliar hingga Rp100 miliar,” ujarnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Baca Juga :  Fraksi PKB: Penyertaan Modal Bank NTT Perlu Dipending

Dana penyertaan modal dari Bank Jatim ini diharapkan menjadi dorongan besar bagi Bank NTT untuk mempercepat pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp3 triliun, sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kolaborasi ini diharapkan memperkuat kapasitas Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang terus berkembang dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.***