NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Proyek Perbaikan dan Instalasi Listrik di RSUD Ba’a dengan pagu dana Rp 2,8 miliar diduga kuat bermasalah. Dugaan praktik mark up harga, pekerjaan yang asal jadi, serta muatan politis mencuat dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Dalam raker yang digelar bersama mitra perangkat daerah pada Kamis (6/3/2025) hingga Jumat (7/3/2025), Komisi II akhirnya sepakat merekomendasikan agar proyek ini ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan Mark Up dan Pekerjaan Tak Sesuai Rencana
Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy, mengungkapkan pihaknya merasa dibohongi setelah menemukan kejanggalan pada proyek tersebut.
“Kami sudah mendapatkan informasi, bahkan telah melakukan klarifikasi dengan pihak RSUD Ba’a. Dari hasil rapat kerja kami, diduga terjadi mark up harga pada proyek ini,” ujar Meksi Mooy kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Menurut politisi Partai Golkar ini, awalnya proyek ini disebut bertujuan memperbaiki instalasi listrik secara menyeluruh agar peralatan medis RSUD Ba’a dapat berfungsi optimal. Namun, hasil pemantauan lapangan menunjukkan proyek tersebut hanya sebatas penambahan daya, tanpa perombakan instalasi listrik yang seharusnya dilakukan.
“Yang dikerjakan hanya penambahan daya saja, jadi tetap tidak menjawab permasalahan utama di RSUD Ba’a. Sampai sekarang pun, dokumen pelaksanaan proyek yang kami minta belum diserahkan oleh pihak RSUD,” tegasnya.
Trafo Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Hasil investigasi media ini pada Senin (24/3/2025) mengungkapkan bahwa dua unit trafo yang seharusnya berkapasitas 500 KVA masing-masing, ternyata hanya berkapasitas 150 KVA. Selain itu, sejumlah item pekerjaan lainnya juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Akibat dugaan ini, proyek yang menelan dana hampir Rp 2,89 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah hingga setengah dari nilai kontrak.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Salah satu staf Instalasi Pemeliharaan dan Reparasi Sarana (IPRS) RSUD Ba’a yang enggan disebut namanya meminta Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, agar bersikap tegas terhadap kasus ini.
“Walaupun kontraktor pelaksana proyek memiliki hubungan keluarga dengan mantan Penjabat Bupati Rote Ndao, kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, untuk segera memproses semua pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Rote Ndao, Febrianda Ryendra, belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dengan harapan aparat hukum segera mengambil langkah tegas demi transparansi dan keadilan.