NTTTERKINI.ID, Ende – Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi menegaskan proses hukum kasus KONI Ende tetap berjalan, karena pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPK RI terkait audit investigasi.
“Kasus ini tidak dihentikan dan masih tetap berjalan, dan kasus ini sedang menunggu diaudit investigasi dari BPK,” tegas Cecep yang dilansir suara fakta hukum, Senin, 5 Agustus 2024.
Menurut dia, Polres Ende sudah berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta, dan sempat melakukan audiens guna meminta masukan, karena Polres berharap BPK RI bisa membantu melakukan audit investigasi.
“Sampai hari ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kami berharap BPK RI bisa lakukan audit investigasi,” tandasnya.
Dia mengaku pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Namun belum cukup sehingga perlu dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. “Masih saksi-saksi yang harus diperiksa,” katanya.
Hasil koordinasi dengan BPK RI, katanya, belum memungkinkan melakukan audit investigasi, karena jumlah fraud yg begitu besar. Namun, BPK memberikan kesempatan kepada auditor lain seperti BPKP dan Inspektorat untuk bisa melakukan audit investigasi.
“Ini yang menjadi kendala kami sehingga belum dinaikan ke penyidikan,” tegasnya.
Diketahui kasus KONI Ende telah ditangani sejak awal tahun 2023, dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Cabang Ende senilai Rp2,1miliar.***