NASIONAL

Pj Gubernur NTT Raih Penghargaan Penjabat Kepala Daerah Berprestasi

2
×

Pj Gubernur NTT Raih Penghargaan Penjabat Kepala Daerah Berprestasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240901 WA0146

 

NTTTERKINI.ID, Kupang – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G. L. Kalake bersama 10 Penjabat Gubernur lainnya menerima penghargaan sebagai Penjabat Kepala Daerah berprestasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi NTT, Bernadeta Usboko hadir mewakili Pj Gubernur NTT yang sedang berhalangan, dikarenakan kegiatan Kupang Exotic Run dan Jazz Festival yang diselenggarakan di Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT.

Ajang pemberian award kepada para Penjabat Kepala Daerah ini diinisiasi Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dengan Tempo Media Group. Penghargaan ini diberikan pada malam Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024 yang digelar di The Tribrata Convention Center, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.

Pj Gubernur NTT menerima penghargaan kategori ekonomi daerah, provinsi fiskal tinggi.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian yang menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada para Penjabat Kepala Daerah atau Pejabat yang mewakili mengatakan penghargaan kepada Penjabat Kepala Daerah yang kinerjanya baik harus diberikan apresiasi.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur NTT Diminta Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Pilkada Rote Ndao

“Melihat data sekarang Indonesia memiliki 552 pemerintah daerah yang terdiri dari 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Dari total daerah tersebut, terdapat 275 daerah yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dari ratusan Penjabat Kepala Daerah itu, tersaring 17 Penjabat Bupati dan Wali Kota, serta 16 Penjabat Gubernur,” katanya usai menyerahkan Penghargaan di Ballroom The Tribrata.

Penjabat Kepala Daerah berangkat dari adanya Pilkada Serentak untuk mengisi kekosongan pejabat sebagaimana disebutkan UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati yang berakhir masa jabatannya tahun 2022.

“Penghargaan kinerja Penjabat Kepala Daerah penilaiannya dilakukan dalam tiga kategori yakni Kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan kondisi ekonomi daerah. Selain itu, penilaiannya juga dilihat dari kategori pendapatan daerah dan anggaran yang tinggi, sedang dan kecil. Jadi penilaiannya benar-benar adil sesuai kondisi wilayah, pendapatan, dan anggarannya. Apalagi jurinya dari Media Tempo, Ombusman, Brin, dan Kemenpan RB yang pastinya netral,” jelas Tito.

Baca Juga :  NTT Loloskan 182 Atlet ke PON Sumut- Aceh

“Penghargaan tersebut, dimaksudkan memberikan pengakuan atas pencapaian dan prestasi Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya. Ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi tim dan menambah semangat bekerja di kalangan pegawai pemerintahan. Sekaligus menegaskan komitmen terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Tempo Inti Media, Arif Zulkifli, yang juga menjadi juri penghargaan, mengatakan tim Tempo bersama Kemendagri menyusun metodologi untuk memilih yang terbaik dari penjabat yang ada.

“Bulan lalu kami memanggil para finalis. Kami meminta para Penjabat Kepala Daerah untuk mempresentasikan capaiannya selama mereka menjabat. Ada yang tenang, tapi saya lihat juga ada yang gugup,” kata Arif Zulkifli.

Arif menjelaskan ada tiga kelompok penilaian yang ditetapkan Kemendagri dan Tempo. Pertama, aspek kesejahteran yang mencakup indikator penting, antara lain kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran, kesehatan dan penanganan stunting.

Baca Juga :  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Bank NTT Menuju Sinergi Strategis dengan Kinerja Gemilang

Kedua, aspek pelayanan publik dengan penilaian pelayanan kepada masyarakat, pemberian perizinan, dan kegiatan unggulan di daerah masing-masing.

Ketiga adalah ekonomi daerah. Aspek ini dinilai berdasarkan pengendalian inflasi, penyerapan anggaran, serta kinerja dari Badan Usaha Milik Daerah.

“Ketiga hal ini menjadi dasar bagi kami menilai,” kata pria yang disapa Azul ini.

Namun, metodologi penilaian juga tidak mengabaikan faktor fiskal masing-masing daerah.

Menurut Azul, tidak adil jika kapasitas fiskal daerah disamaratakan. Karena itu, dewan juri membagi penilaian berdasarkan klaster. Ada tiga klaster fiskal, yakni fiskal tinggi, sedang, dan rendah.

“Daerah Khusus Jakarta tidak bisa dibandingkan dan dikontestasikan dengan daerah lain mengingat keistimewaan, termasuk juga dalam besarnya anggaran,” ujarnya.

“Jadi kita sangat berhati-hati dalam menyusun kategori-kategori dan memilin,” katanya.***