
NTTTERKINI.COM, Kupang – Kantor wilayah hukum dan hak asasi manusia (Kumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam pembuatan peraruran daerah (Perda) agar tidak lagi dibatalkan pemerintah pusat.
“Selama ini, kami tidak dilibatkan dalam pembuatan Perda, sehingga banyak yang dibatalkan,” kata Kepala kantor wilayah hukum dan HAM NTT, Rochmadi Iman Santoso, Selasa, 28 Juni 2016.
Menurut dia, setelah Kanwil Hukham NTT menerima penghargaan ‘Nawa Cita Legislasi’ dari Kementrian Hukum dan HAM terkait pendampingan pembuatan Perda, sejumlah kabupaten di NTT telah datang konsultasi untuk pembuatan Perda. “Pemda Belu sudah datang untuk melakukan konsultasi pembuatan Perda,” katanya.
Dia mengatakan pendampingan pembuatan Perda yang sesuai aturan oleh Kanwil Hukham NTT diberikan secara gratis. “Kalau tidak bisa datang, kami bisa ke daerah. Semuanya gratis,” ujarnya.
Terkait dengan Nawa Cita Legislasi yang diterima Kanwil Kumham NTT, jelas Rochmadi, ada dua perda yang didampingi Kumham NTT yang dinilai oleh Kementrian, yakni Perda soal peternakan dan kesehatan hewan dan pengarusutamaan gender. “Perda soal peternakan masuk nominasi dan bersaing dengan Makassar,” katanya.
Diketahui Kemendagri membatalkan sebanyak 1.143 Perda di seluruh Indonesia yang bermasalah karena melanggar ketentuan undang- undang. Di Kota Kupang, lima Perda turut dibatalkan Kemendagri. (Ado)