NTTTERKINI.ID, Rote Ndao – Hingga awal Juni 2025, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rote Ndao belum juga ditandatangani oleh Bupati Paulus Henuk.
Akibatnya, seluruh kepala desa dan aparat desa di daerah tersebut belum menerima gaji selama hampir enam bulan.
Beberapa kepala desa dari wilayah Lobalain dan Rote Barat Laut yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan keluhan mereka kepada media ini saat ditemui di kompleks perkantoran Bumi Ti’i Langga, Kamis (5/6/2025).
“Kami sudah lima bulan kerja tapi belum terima gaji. Banyak aparat desa sudah mulai tidak semangat bekerja. Tolong sampaikan, kasihan istri dan anak-anak kami. Mau makan apa?” ujar salah satu kepala desa dengan logat khas Rote.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pemerintah desa. Selain berdampak pada kebutuhan ekonomi keluarga, kinerja pelayanan publik di desa juga ikut terganggu.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Petson S. Hangge, membenarkan bahwa hingga kini Perbup Pagu ADD belum diteken Bupati.
Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyesuaian kebijakan, seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
“Pemerintah daerah masih melakukan penyesuaian terhadap APBD Tahun Anggaran 2025 yang baru rampung pada 9 Mei 2025. Bahkan terjadi pengurangan ADD sebesar Rp1,9 miliar, sehingga Perbup terkait Pagu ADD perlu direvisi,” jelas Petson.
Ia juga menyarankan agar informasi lebih teknis dapat dikonfirmasi langsung kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Rote Ndao, Daniel W. Nalle.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.
Situasi ini memperlihatkan urgensi percepatan penyelesaian regulasi daerah, terutama yang berdampak langsung pada hak-hak dasar aparat pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.***