NTTTERKINI.ID, Rote Ndao – Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, SH, MA, MH, tengah menghadapi tuduhan serius terkait pernyataannya yang dianggap memfitnah almarhum Yosep Pandie, mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) Rote Ndao.
Dalam wawancara dengan media rolle.id pada 30 Desember 2024 lalu, Oder Maks Sombu menuduh almarhum Yosep Pandie tidak melaporkan kepada pimpinannya terkait keterlibatannya dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Menurut Sombu, Yosep Pandie seharusnya melapor lebih dulu kepada atasannya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saya sudah tanya Sekda, tidak ada laporan. Jawaban dia (Yosep) itu tidak jelas, mewakili siapa,” ujar Oder Maks Sombu dalam keterangannya.
Sombu juga menyatakan bahwa Yosep Pandie tidak memberi kabar mengenai persidangan tersebut, meski sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan terkait ijazah Paket C di PTUN Kupang.
Namun, informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, almarhum Yosep Pandie telah melaporkan perjalanan dinasnya dan menerima izin resmi untuk menghadiri sidang di PTUN Kupang pada 14 November 2024.
Bukti-bukti ini termasuk dokumen TOR (Term of Reference) dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Rote Ndao, Drs. Benay Forah, pada 12 November 2024.
Dokumen TOR tersebut mencatat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar daerah, dengan tujuan menghadiri sidang PTUN Kupang dan melakukan konsultasi terkait pengembangan kompetensi guru dan kepala sekolah.
Selain itu, Surat Tugas yang dikeluarkan pada hari yang sama memerintahkan Yosep Pandie untuk memenuhi panggilan PTUN dan mengikuti koordinasi terkait pendidikan di Kupang.
Tembusan Surat Tugas ini pun dikirimkan kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Kabupaten Rote Ndao, menunjukkan bahwa informasi perjalanan dinas tersebut telah sampai kepada pihak terkait.***