Polkam

Pendaftaran CPNS Pemprov NTT Dua Pekan

192
×

Pendaftaran CPNS Pemprov NTT Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
Frans Salem
Bagikan :

Frans Salem
Frans Salem

NTTTERKINI.COM, Kupang – Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) membuka pendaftaran bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Provinsi selama dua pekan sejak 14- 28 September 2013.

Tahun 2013 ini, pemerintah provinsi NTT mendapat alokasi penerimaan CPNS sebanyak 192 orang, terdiri dari tenaga kesehatan 115 orang, dan tenaga teknis 77 orang. “Pembukaan dilakukan selama dua pekan,” kata Sekretaris daerah (Sekda) NTT Frans Salem kepada wartawan, Selasa, 10 September 2013.

Menurut dia, pencari kerja yang hendak mengikuti test CPNSD 2013 harus mendaftarkan diri secara online di website http://sscn.bkn.go.id. “Informasi terkait seleksi penerimaan CPNS 2013, bisa di akses melalui web tersebut,” katanya.

Tahun 2013 ini, katanya, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS melalui lima jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer kategori dua, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa ikatan dinas.

Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori dua (TH2), dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk pelamar umum menggunakan sistem kombinasi, Lembar Jawaban Komputer (LJK) dan Computer Assisted Test (CAT).

“Pelaksanaan tes untuk pelamar umum tidak dipungut biaya apa pun, mulai dari pendaftaran online, verifikasi berkas, pelaksanaan ujian hingga pengumuman kelulusan,” katanya.

Setelah melakukan pendaftaran secara online, lanjutnya, calon pelamar untuk instansi pemerintah daerah, kota dan kabupaten, tanda bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan CPNS pada Badan Kepegaaian Daerah (BKD) instansi pemerintah daerah yang dilamar.

Sesuai keterangan yang disampaikan pemerintah pusat, tambahnya, materi ujian untuk tes kompetensi dasar (TKD) meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensia umum, dan tes karakteristik pribadi.

Sedangkan untuk tes kompetensi bidang (TKB), bagi peserta yang memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus TKD selanjutnya berhak mengikuti TKB. “Ada beberapa instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB. Artinya setelah lulus TKD maka yang bersangkutan diyatakan lulus ujian CPNS,” katanya. (Ado)


Bagikan :