INTERNASIONALBeritaNews

Pencemaran Laut Timor, Australia Dipaksa Tampil di Hadapan PBB

375
×

Pencemaran Laut Timor, Australia Dipaksa Tampil di Hadapan PBB

Sebarkan artikel ini

NTTTERKINI.ID, Kupang – Australia dipaksa untuk tampil di depan Dewan Keamanan Hak Asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) setelah melepas tanggung jawab di 13 Kabupaten dan Kota di Indonesia  guna pertangungjawabkan tuduhan serius pelanggaran hak asasi manusia terhadap pemerintah Federal Australia.

Namun, menurut pengacara internasional terkemuka Monica Feria-Tinta dari Twenty Essex Chambers di London yang mewakili klaim dari masyarakat Indonesia ke PBB, mengatakan reformasi tidak berjalan cukup jauh, atau membantu masyarakat yang terkena dampak di Indonesia.

“Selama 12 tahun mereka (masyarakat Indonesia) menyurati pemerintah Australia untuk meminta tanggapan atas apa yang terjadi dengan Tumpahan Minyak Montara,” kata Feria-Tinta kepada Energy News.

Hal ini disampaikan Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat kepada pers di Kupang, Minggu 4 Juli,2021.

“Klaim mereka tidak ditanggapi tetapi ditolak begitu saja. Ini adalah pertama kalinya Australia menjawab klaim seperti itu sekarang, setelah PBB menangani masalah ini. Ini adalah momen bersejarah bagi para korban, untuk martabat mereka, untuk meminta pertanggungjawaban Australia.  Waktu impunitas atas apa yang terjadi sudah berakhir,” kata Ferdi.

Menurut Ferdi, para pejabat PBB mengatakan mereka memiliki “keprihatinan serius” bahwa pemerintah Australia “gagal memenuhi kewajiban hak asasi manusia internasional dan ekstrateritorialnya” dan gagal untuk mengakui kewajiban ini atau memberikan kompensasi.

Jadi apa yang disampaikan kepada PBB ini adalah kasus terpisah dari gugatan perdata (class action) senilai $300 juta yang dimenangkan Class Action ini pada Maret 2021 terhadap operator lapangan PTTEP di Pengadilan Federal Australia.

“Berulang kali saya tegaskan kepada Pemerintah Federal Australia agar segera melakukan hal yang benar dan jujur dalam menyelesaikan kasus Petaka Montara tahun 2009 lalu di Laut Timor itu,” tegasnya.

Dia mengaku miliki seluruh bukti dan Hukum Internasional yang berlaku yakni UNCLOS 1982 Pasal 190 ke 210 antara lain sudah jelas mengatakan tentang Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.

Sebagai contoh pada pasal 194 ayat (2)  untuk menjawab Pemerintah Australia yang dalam suratnya kepada PBB bahwa Australia tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan di perairan Indonesia, akibat dari perbuatan Australia sangat tidak masuk akal sehat.

Pada pasal itu sangat jelas dikatakan bahwa ”Tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut adalah Negara harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk memastikan kegiatan di bawah yurisdiksi mereka atau pengendalian dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat pencemaran terhadap negara lain dan lingkungan nya”.

Dia menjelaskan kasus Montara sudah selama 12 tahun ini lebih dari 100,000 mata pencaharian dihancurkan, banyak penyakit yang ditimbulkan dan banyak anak-anak putus sekolah hingga banyak pula yang mati.

Timor Barat adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Republik Indonesia dan bukan merupakan Negara Berdaulat Timor Timur.

“Kami akan terus menuntut Australia untuk segera melakukan pembayaran kepada kami Rakyat Timor Barat dan Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (*/Ado)

Baca Juga :  Dua Saksi Pencemaran Laut Timor di Pengadilan Australia Meninggal