KesehatanNewsPolitik

Pemkot Kupang Mulai Terapkan PPKM

2945
×

Pemkot Kupang Mulai Terapkan PPKM

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTERKINI.ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan dan meminimalisir penularan transmisi lokal Covid-19.

“Hari ini keluar edaran dari Wali Kota berkaitan dengan peningkatan kewaspadaan. Dalam edaran itu membatasi semua hal diantaranta  pesta dan pasar semua diperketat,” kata Wakil Wali Kota saat konfrensi pers, Kamis, 14 Januari 2021.

Dalam edaran tersebut tercantum beberapa poin diantaranya membatasi tempat kerja, kegiatan belajar secara online, kegiatan restoran dibatasi 25 persen dan 75 persen diantar, pembatasan jam operasional toko, mall hanya sampai jam 19.00 Wita. Transaksi jual beli di pasar-pasar  tradisional di mulai pukul 05.00-10.00 pagi dan dilanjutkan pukul 16.00-19.00 Wita.

Kegiatan di tempat – tempat ibadah sementara tidak dilaksanakan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan mewajibkan memakai masker serta mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak atau penumpang terutama yang masuk ke Kota Kupang, dan menutup sementara waktu semua restoran atau ball room dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun hingga 25 Januari 2021.

Namun adapula seperti kegiatan konstruksi dan sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat  tetap beroperasi 100 persen, namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Tujuan ini bukan menghambat ekonomi masyarakat  tapi melindungi  436 ribu penduduk Kota Kupang, tidak ada tujuan apa-apa, tujuan kemanusian tapi ekonomi jalan terus,” tambah Herman Man.

Edaran tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani hari ini hingga pembatasan 25 Januari 2021 guna menekan angka penyebaran  Covid -19 yang terus mengalami peningkatan jumlah kasus. (Lid)


Bagikan :
Baca Juga :  Kota Kupang Longgarkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat