Polkam

Pemkot Kupang Klaim Lahan 2,4 Ha di Lasiana

280
×

Pemkot Kupang Klaim Lahan 2,4 Ha di Lasiana

Sebarkan artikel ini
Ely Wairata
Bagikan :

Ely Wairata

NTTTERKINI.COM, Kupang – Lahan tanah seluas 2,4 Hektare (Ha) yang berlokasi di RT27/RW28 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diklaim sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan akan ambil alih kembali.

“Dalam rangka pengamanan, kami akan lakukan penertiban dan mengambil alih aset milik pemkot Kupang yang diokupasi oleh warga,” kata Penjabat Sekda Kota Kupang, Ely Wairata, Kamis, 19 September 2019.

Baca Juga :  HUT-24, Pemkot Kupang Bantu Sarana Ibadah Lintas Agama

Berdasarkan data, sesuai sertifikat Nomor P 523, tanah yang berlokasi di daerah itu di bagi menjadi dua bidang yang diperuntukan sebagai lokasi Terminal Tipe A dan lahan seluas 8,680 meter persegi dipakai sebagai lokasi pasar Lasiana. Namun diatas lahan itu masih berdiri bangunan tempat tinggal warga.

Warga yang menempati lokasi tersebut telah diberi peringatan sebanyak tiga kali dan surat teguran untuk membongkar sendiri bangunan warga yang berada di tanah milik pemkot, namun tidak diindahkan hingga saat ini.

Baca Juga :  Selisih Proyek Rujab Walikota Kupang Capai Puluhan Juta

“Melihat kondisi ini, maka perlu ditindaklanjuti melalui penertiban terhadap objek bangunan yang masih berdiri di atas tanah milik pemkot,” tambah Ely.

Robby Ndun, warga yang menempati lokasi lahan tersebut mengaku tanah dan bangunan yang ada pada lokasi tersebut juga ada sertifikat atas nama yang bersangkutan dan telah menjadi milik sejak dari tahun 1949.

“Mau ditertibkan atas dasar apa? Saya juga akan menggugat dan mengambil langkah hukum terhadap setifikat yang dikeluarkan pada lahan yang sama,” kata Robby.

Baca Juga :  Gebyar Rupiah, BI NTT Gelar Pameran Museum Virtual

Rencana penertiban pada lokasi tersebut akan menggunakan bantuan alat berat, serta melibatkan badan Pertanahan agar menunjukkan titik batas lahan pemkot sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan penertiban, pihak keamanan dari Satuan Pol PP, Danramil 1604-01,1604-11 dan Polsekta Kelapa Lima. (Lid)


Bagikan :