NTTTERKINI.COM, Waingapu – Kepala Otaritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Robert Sianipar mengingatkan masyarakat akan investasi bodong atau ilegal. Pasalnya, investasi bodong masih menjamur di kalangan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Robert Sianipar pada acara pelatihan wartawan tahun 2019 yang digelar Bank Indonesia (BI) bersama (OJK), Kamis, 28 Februari 2019.
Menurut Robert, OJK telah mengelar rapat reguler bersama Satgas Waspada Investasi bodong daerah NTT. Rapat reguler ini dihadiri sebanyak sembilan instansi diantaranya kepolisian, kejaksaan, kominfo dan koperasi, serta instansi terkait lain.
“Rapat reguler yang digelar tersebut mengangkatĀ topik soal investasi ilegal, karena cukup banyak investasi ilegal yang marak di masyarakat,” katanya.
Robert mencontohkan, kasus investasi ilegal ini seperti pitu peilanding yang salah satu korbannya adalah sopir taksi. Sementara di NTT yakni kasus Wen Group yang terjadi pada 2015 lalu.
Untuk itu, Robert berharap melalui kegiatan tersebut dapat mengedukasi masyarakat agar bisa lebih memahami dan waspada terhadap investasi ilegal.
“Perlu adanya edukasi kepada masyarakat guna dapat membedakan mana investasi legal dan ilegal,” katanya.
Sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2011. OJK bertugas mengawasi ijin kepada lembaga keuangan. Ada tiga sektorĀ yakni perbankkan, pasar modal, dan industri keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lainya. (Lid)