NTTTERKINI.COM Kupang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah melakukan pencabutan ijin usaha atas perusahaan asuransi jiwa PT. AXA Life Indonesia.
“Pencabutan ijin usaha PT AXA Life, berdasarkan ketentuan undang-undang
tentang perasuransian,” kata Deputi Komisioner manajemen Strategis dan
Logistik OJK, Anto Prabowo, Senin, 05 Februari 2018.
Pencabutan ijin usaha PT AXA Life Indonesia merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI), karena berada di bawah satu pemegang saham pengendali, yakni National Mutual International yang wajib mengikuti ketentuan single presence policy.
“National Mutual International, wajib mengikuti ketentuan singlepresence policy, karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi tersebut,” tambah Prabowo.
Pengabungan dua perusahaan tersebut, berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017, sejak di keluarkan surat persetujuan dari OJK nomor S-131/D.05/2017, akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban pada pemegang polis dari PT ALI secara hukum telah beralih pada PT AFI.
Namun tidak mengalami perubahan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus serta tidak mempengaruhi pula proses bisnis dan pertanggungan asuransi, pada kelompok usaha asuransi AXA Grup di Indonesia. (*/Lid)