BeritaLainnyaNews

NTT Sepi Sengketa Informasi

630
×

NTT Sepi Sengketa Informasi

Sebarkan artikel ini

NTTTERKINI.ID, Kupang – Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak terbentuk pada 2020 lalu hingga saat ini baru dua kasus sengketa informasi yang dilaporkan KIP NTT.

“Kasus sengketa informasi di NTT masih sepi, hanya dua kasus sejak berdirinya KIP,” kata ketua divisi penyelesaian sengketa publik, Daniel Tonu saat berikan keterangan pers kepada wartawan, Senin, 27 Desember 2021.

Dua kasus itu dilaporkan pada 2020 dan 2021 yang baru diselesaikan di PTUN Kupang.

Sepinya kasus sengketa publik ini, menurut dia, berdasarkan pengamatan KIP, karena masih dalam proses pembenahan berkaitan dengan optimalisasi pejabat pengelola informasi derah (PPID).

“Sepinya sengketa informasi, bukan karena kami telah sadarkan masyarakat terkait informasi publik,” katanya.

Selain laporan itu, jelas dia, ada beberapa konsultasi atau aduan dari kepala desa di Sumba dan Sikka terkait pengelolaan dana desa. Ini akan menjadi atensi KIP untuk lakulan pendampingan, sehingga kades bisa berikan informasi atau data sesuai dengan yang diminta masyarakat.

“Kami akan proses sengketa sebaik-baiknya. Kami berharap akses dari badan publik wajib berikan informasi, kecuali ada yang dikecualikan,” katanya.

Terkait dinas yang dianggap informatif, kata dia, ada beberapa dinas dan badan yang dianggap layak sebagai lembaga yang informatif, yakni Dinas Komunikasi dan Informasi dan Inspektorat NTT.

“Kami harap dua dinas dan badan ini menjadi contoh bagi lembaga lain,” tandasnya.

Tidak hanya itu, namun dia berharap pada 2022, 39 OPD di NTT miliki kategori informasi yang cukup informatif.

Ketua KIP NTT, Agus Baja menjelaskan tentang kegiatan yang telah dilaksanakan KIP pada 2021. Dimana, KIP NTT telah melakukan kunjungan ke 20 kabupaten/kota guna mensosialisasikan optimalisasi PPID di daerah.

“Tersisa dua kabupaten yang belum dikunjungi yakni Ngada dan Manggarai Timur. Kami akan lakukan di 2022,” tandasnya. (Ado)