Hukrim

Marak Informasi Veteran Palsu, Ini Penjelasan LVRI NTT

455
×

Marak Informasi Veteran Palsu, Ini Penjelasan LVRI NTT

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

Konfrensi pers LVRI NTT

NTTTERKINI.COM, Kupang – Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memngklarifikasi maraknyainformasi  yang beredar di masyarakat khususnya Kabupaten Belu dan Malaka tentang adanya veteran palsu dan tuduhan veteran palsu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan “Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI)”.
“Tuduhan adanya veteran palsu sangat  meresahkan,” kata Ketua LVRI NTT,” kata Ketua DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) NTT 2011-2019 Stanislaus Dawu, Sabtu, 14 Maret 2020.
Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) yang diketuai oleh Stefanus Nahak diberbagai kesempatan menuding atau menuduh diduga Calo Besar adalah Stefanus Atok Bau (Veteran Palsu dengan 6 Identitas kelahiran yang berbeda) yang diperintahkan sebagai koordinator umum urusan Veteran Kabupaten Belu dan Malaka (2013-2017) dan 2017 sampai dengan 2019 Menjadi Ketua DPC LVRI Kabupaten Belu. 
Calo-Calo Lain diduga Adalah Gabriel Manek, Pit Loe, Petrus Taek, Yohanes Luan, Purnawirawan TNI-AD/POLRI seperti Stanislaus Dawu (Ketua DPD LVRI NTT 2011-2019), Niko Dawi (Sekretaris DPD LVRI 2016-2019), W.W Pawolo (Sekretaris LVRI 2011-2016), Daniel Manek (Ketua LVRI Kabupaten Malaka), Fransiskus Un, Martinus Hale.
Tuduhan-tudahan tersebut yang kemudian diduga ditindaklanjuti oleh Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto melalui Surat Dewan Perwakilan Daerah Sekretariat Jenderal Nomor : TU.120/A/DPD RI-NTT/XII/2019 tertanggal 19 Desember 2019 dengan perihal penertiban veteran palsu. 
Surat yang dikeluarkan tentang veteran palsu dengan menyebutkan sejumlah nama sebagai calo dan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengurusan veteran palsu maka perlu dilakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan informasi kepada publik. “Kami sebagai pihak yang dirugikan, merasa telah difitnah dan dirugikan,” kata Stanis.
Karena itu, kuasa hukum, Fransisko Bernando Bessi dan Mikhael Feka menyampaikan pernyataan sikap, bahwa tuduhan-tudahan yang disampaikan oleh Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) tidak Benar.
Bahwa surat yang diduga dikeluarkan oleh Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Abraham Paul Liyanto kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada sejumlah pihak adalah sebuah tuduhan tanpa bukti dan lebih pada fitnah.

Baca Juga :  Advetorial Harkitnas: Menuju Kemandirian Dengan Semangat Pengorbanan

Para pihak yang mengatasnamakan tim Pembela Martabat Kehormatan dan Hak Veteran RI (BPMKH-VRI) adalah Organisasi yang tidak diakui keberadaannya dan dibentuk untuk melakukan perlawan kepada LVRI NTT, LVRI Belu dan Malaka yang sah secara Undang-Undang dan AD/ART. “Tindakan oknum-oknum ini telah meresahkan dan menyebarkan informasi sesat,” katanya
Terhadap tuduhan-tudahan tersebut, LVRI NTT menyayangkan tindakan Anggota DPD RI Perwakilan NTT, Abraham Paul Liyanto atas surat yang dikeluarkan tersebut, karena tak sesuai data dan fakta. 
“Oleh karena itu kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali surat yang telah dikirimkan kepada Menteri Pertahanan RI dengan tembusan kepada Presiden dan pihak lain,” tegasnya.
Dia juga meminta Abraham Paul Liyanto untuk menindak dan melaporkan para pihak yang menyebut diri tim 10, karena telah memberi informasi sesat, bahkan memfitnah sejumlah pihak tanpa data dan bukti akurat.

Baca Juga :  Esthon Unggul di TPS Frans

“Terhadap masalah ini, apabila permintaan ini tidak diindahkan maka kami melalui kuasa hukum akan mengambil langkah-langkah hukum demi pemulihan nama baik kami,” tegas Stanis.
Untuk diketahui Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia sesuai Undang-Undang No 15 Tahun 2012. Dimana, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. 

Baca Juga :  PT AGG Bayar Pajak Galian C ke Pemda Matim

Dalam UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia. (*/Ado)


Bagikan :