Hukrim

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Selama Enam Jam

181
×

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Selama Enam Jam

Sebarkan artikel ini
Daniel Adoe
Bagikan :

Daniel Adoe
Daniel Adoe

NTTTERKINI.COM, Kupang – Mantan Wali Kota Kupang, Daniel Adoe yang menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) selama kurang lebih enam jam, Selasa, 10 Desember 2013 sejak pukul 09.00 Wita hingga 15.oo Wita. Kejaksaan juga tidak menahan tersangka.

Pasalnya, ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi pengadaan buku tahun 2010 di dinas pendidikan pemuda dan olahraga (PPO) Kota Kupang senilai 2,6 miliar yang merugikan negara Rp 1,2 miliar itu, Oscar Douglas tidak berada di tempat.

Dalam pemeriksaan oleh jaksa penyidik Yonis Malaka, tersangka Daniel Adoe disodorkan 29 pertanyaan terkait tiga surat keputusan (SK) yang ditandatangani tersangka dalam pembentukan panitia lelang pengadaan buku tahun 2010 tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan tersangka didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Lorens Mega Man, Yohanes Rihi, dan Frans Tulung.

“Klien kami diperiksa terkait tiga SK yang diterbitkan sewaktu menjabat sebagai wali kota Kupang,” kata kuasa hukum mantan Wali Kota Kupang, Lorens Mega Man kepada wartawan mendampingi pemeriksaan kliennya.

Saat menjalani pemeriksaan, menurut dia, kliennya masih dalam keadaan sakit. Kliennya menderita sakit jantung. Meskipun sakit, tersangka tetap koperatif untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati NTT.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi NTT Sugiono enggan mengomentari kasus dugaan korupsi itu, karena bukan menjadi kewenangannya. “Tanya langsung ke Kejati saja, karena itu kewenangan Kejati,” katanya. (Ado)


Bagikan :