NTTTERKINI.ID, ROTE NDAO – Dugaan manipulasi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan biaya listrik yang melibatkan Pemda Rote Ndao dan PLN mencuat ke publik.
Isu ini berkembang seiring beredarnya informasi bahwa ada potensi kerugian negara akibat permainan oknum tertentu dalam proses penyetoran dana antara kedua belah pihak.
Setiap bulannya, Pemda Rote Ndao disebut menyetor puluhan juta rupiah ke PLN ULP Rote Ndao untuk pembayaran rekening listrik sejumlah titik lampu penerangan jalan yang tersebar di wilayah tersebut.
Di sisi lain, PLN juga menyetor dana PPJ ke kas daerah. Namun, muncul dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Manager PLN ULP Rote Ndao, Dwi Prasetya Utomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (18/05/2024), menegaskan bahwa semua proses sudah dilakukan sesuai aturan.
“Kami sementara bersinergi dengan pemerintah daerah dan Inspektorat Rote Ndao. Semua dana rekening listrik dan PPJ sudah sesuai prosedur,” tegas Dwi.
Ia juga menjelaskan bahwa dana PPJ yang diserahkan PLN ke Pemda serta biaya listrik yang dibayarkan Pemda ke PLN merupakan bagian dari kewajiban rutin dan telah mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap ke depan aset publik seperti lampu penerangan jalan yang belum optimal bisa ditingkatkan melalui penyesuaian dan perencanaan bersama,” tambahnya.
Pihak PLN pun telah merilis pernyataan resmi melalui grup WhatsApp “PLN ROTE NDAO MENYAPA” sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang.
“PLN selalu berupaya menjalankan tugas sesuai aturan. Jika dibutuhkan, kami siap bersinergi dengan mitra termasuk Pemda dan Inspektorat untuk mendukung kegiatan yang positif dan transparan,” bunyi rilis tersebut.
PLN menegaskan bahwa pembayaran rekening listrik yang dilakukan Pemda adalah untuk langganan daya listrik penerangan jalan umum (PJU), bukan bentuk setoran lain.
Terkait lampu jalan yang tidak menyala, PLN menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab penuh Pemda, termasuk perbaikan, pemeliharaan, dan penggantian unit.
“PLN tidak memiliki kewenangan atas aset lampu jalan karena itu milik pemerintah daerah. Kami hanya menyediakan arus listrik sesuai kontrak langganan,” lanjutnya.
Sementara itu, penyerahan hasil PPJ yang ditagihkan oleh PLN kepada pelanggan sesuai transaksi listrik, baik token maupun pascabayar, telah disalurkan ke Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap bulannya.
PLN dan Pemda Rote Ndao kini tengah menjalin koordinasi intens untuk memastikan informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap menjaga kepercayaan publik.***