Polkam

Malaka Tidak Diikutkan di Pilkada Belu

232
×

Malaka Tidak Diikutkan di Pilkada Belu

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

Logo KPU
Logo KPUg

 

NTTTERKINI.COM, Kupang – Daerah Otonomi Baru (DOB) Malaka dipastikan tidak akan mengikuti pemilu kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Belu, sebagai kabupaten induk pada Agustus 2013 ini. Pasalnya, Malaka sudah menjadi kabupaten sendiri.

Direktur Fasilitasi perancangan Peraturan Daerah, kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Suwandi dalam tanggapannya terhadap kekisruhan keikusertaan Kabupaten Malaka dalam Pilkada Kabupaten Belu menyebutkan bahwa dasar hukum ketidakikutsertaan Malaka dalam Pilkda Belu yakni UU No 3 tahun 2013 tentang pembentukan Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  LMP Desak Komisi Etik Copot Anggota KPU Sikka dan Flotim

Dimana disebutkan dalam UU tersebut bahwa pembentukan Kabupaten Malaka di telah berlaku sejak diundangkan pada 11 Januari 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 18).

Berdasarkan Pasal 4 UU tersebut, katanya, secara administrasi wilayah kabupaten Belu adalah wilayah yang telah dikurangi dengan wilayah Kabupaten yang baru. Dengan berlakunya UU tersebut, maka dengan sendirinya urusan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Malaka menjadi terlepas dari penyelenggaraan urusan Pemerintahan daerah kabupaten Belu. “Termasuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Belu,” katanya.

Baca Juga :  ASDP Tutup Sejumlah Pelayaran di NTT

Dalam UU itu juga diatur pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malaka dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling cepat 2 tahun sejak diundangkan, sehingga pada 11 Januari 2015 sudah terpilih Bupati dan Wakil Bupati. “Pembiayaan Pilkada Kabupaten Malaka dibebankan pada APBD Kabupaten Belu dan APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur,” katanya. (Ado)

Baca Juga :  Lima Bakal Calon Anggota DPD Dicoret

 


Bagikan :