BeritaLainnyaNews

Larang Wartawan Merekam Rekonstruksi, Polisi Ini Akhirnya Minta Maaf

700
×

Larang Wartawan Merekam Rekonstruksi, Polisi Ini Akhirnya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

NTTTTERKINI.ID, Kupang – Kanit Jatanras Polda NTT, Laurensius yang melarang wartawan merekam, serta mengancam akan menyita handphone wartawan akhirnya minta maaf.

“Saya minta maaf. Saya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghalang – halangi pekerjaan wartawan,” ujar Lorens kepada wartawan yang menggelar aksi damai di Polda NTT, Rabu, 22 Desember 2021.

Menurut dia, dirinya tidak memiliki niat sedikitpun untuk menghalang – halangi pekerjaan jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Polda NTT Kirim 600 Personil Amankan Penetapan KPU

“Saya tidak mendengar saat wartawan menyebut identitasnya saat dilarang merekam,” katanya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Krisna Rishian mengaku tidak ada niat Polri untuk menghalang – halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT.

“Kami tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang – halangi pekerjaan dari jurnalistik di NTT dalam mewartawan peristiwa atau kasus rekonstruksi kasus pembunuhan itu,” ujarnya.

Dia berjanji peristiwa tersebut tidak akan terulang lagi kedepannya, dan Polda NTT akan memberikan ruang kepada jurnalistik dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan.

Baca Juga :  DJP Beri 5 Jenis Insentif Pajak Antisipasi Dampak Covid-19

“Polri dan wartawan adalah sahabat terdekat. Saya secara pribadi dan mewakili institusi meminta maaf kepada sahabat – sahabat sekalian atas peristiwa yang terjadi kemarin,” katanya.

Wartawan dalam aksi damainya mengutuk segala bentuk dan upaya tindakan oknum polisi yang melarang dan mengancam wartawan dalam menjalan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Pelantikan Gubernur NTT Habiskan Rp 178 Juta

Mengingatkan kepada senua pihak bahwa dalam menjalankan tugasnya dilindungi okeh UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghalang-halangi wartawan yabg sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana, hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi.

Meminta Kapolda NTT memberikan sanksi bagi oknum polisi yang halangi kerja-kerja jurnalistik. Mengharapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan. (*/Ado)


Bagikan :