
NTTTERKINI.ID, Kupang – Penggugat keabsahan ijasah Cawabup Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, Endang Sidin keberatan dengan kuasa hukum tergugat yang ditunjuk Plt Kadis PKO.
Pasalnya dia mengaku belum mengetahui aadanya pelantikan Plt Kadis PKO Rote Ndao menggantikan mantan Kadis PKO Alm Yoseph Pandie.
“Saya keberatan dengan kehadiran kuasa hukum dari Plt Kadis PKO, karena belum tahu kalau adanya pelantikan kadis PKO,” katanya saat sidang di PTUN Kupang, Senin, 3 Februari 2025.
Namun, kuasa hukum tergugat intervensi, Jhon Rihi mengaku tidak keberatan dengan kehadiran kuasa dari Plt Kadis PKO. Namun dia keberatan dengan kehadiran kuasa Kadis PKO sebelumnya, Maximus Dethan, karena prinsipal yang menugaskan telah meninggal dunia.
“Karena kadis PKO telah meninggal dunia, maka dengan sendiri tugasnya selesai,” katamya.
Namun, Hakim ketua PTUN Kupang, Sudarti Kadir, menerima keberatan dari penggugat, karena kuasa yang ditunjuk Plt Kadis PKO Rote Ndao, belum melengkapi berkas pelantikan Plt atau SK penunjukan sebagai Plt.
Sehingga hakim meminta untuk dilengkapi pada sidang selanjutnya. Karena itu, hakim meminta agar kuasa yang ditunjuk Plt Kadis PKO untuk meninggalkan ruang sidang.
Terkait dengan penolakan kuasa kepada Maximus Dethan, jelas hakim, bahwa surat kuasa yang diberikan kadis PKO yang ditandatangani sekretaris Dinas PKO Rote Ndao masih berlaku hingga tanggal 6 Februari 2025, sehingga kuasa dari Kadis PKO tetap berada di ruang sidang.
“Surat kuasanya masih berlaku hingga 6 Februari 2025. Justru kuasa baru dari Plt, kami masih ragu, karena belum ada surat pelantikan atau semacamnya,” tegasnya.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi penggugat. ***