Jefri Riwu Kore
NTTTERKINI.ID, Kupang – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memindahkan lampu-lampu jalan dekoratif yang telah ditempatkan diatas trotoar.
“Iya, nanti akan dipindahkan, tunggu saja. Yang pasti dipindahkan sebelum Desember,”kl kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Senin, 16 November 2020.
Sebelumnya penataan lampu jalan dekoratif pada ruas jalan protokol ditempatkan di area trotoar yang menuai kritikan dari Ombudsman NTT terkait fungsi dan manfaat trotoar bagi pengguna jalan.
Penempatannya, menurut Ombudsman bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan yang dalam pasal 34 ayat 4 menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki
Tanggapan atas kritikan tersebut, Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah (BPJN) X NTT juga meminta Pemkot Kupang untuk mencabut tiang lampu jalan yang ditanam diatas trotoar sepanjang jalan El Tari, karena tidak sesuai ijin prinsip Kepala BPJN NTT.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Hengky Ndapamerang mengatakan sementara ini sedang di llakukan koordinasi internal guna melihat kondisi di lapangan bersama beberapa pihak diantaranya PPK, Kontraktor dan konsultan pengawas dan BPJN X NTT.
“Kami masih berkoordinasi secara internal bersama PPK, konsultan pengawas dan kontraktor, Kita lihat bagaimana kondisi di lapangan,” tutup Hengky. (Lid)