NTTTERKINI.ID, Kupang – Kota Kupang dan 22 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) berada pada kategori rendah, sehingga perlu perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman.
Data hasil penilaian kepatuhan layanan publik 2021, tercatat 13 kabupaten mendapat predikat rendah atau zona merah, di antaranya kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), Ende, Alor, Lembata, Nagakeo, Malaka dan Sabu Raijua.
Sementara 10 wilayah lainnya seperti, Kota Kupang, Belu, Rote Ndao, Manggarai, Ngada dan Sikka berada di kategori tingkat kepatuhan layanan publik sedang atau zona kuning.
“Tahun 2021 NTT masih dalam zona merah dan kuning, belum ada peningkatan kualitas layanan, sehingga tahun ini kita lakukan pendampingan, sosialisasikan karena ada beberapa perubahan pola penilaian dan survey kepuasan,” kata Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton saat Workshop Pendampingan Ombudsman se NTT, Selasa, 09 Agustus 2022.
Pola penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun ini, menurut dia, berbeda dari tahun sebelumnya, sehingga perlu diadakan pendampingan, guna saat penilaian nantinya, secara utuh membawa satu pemahaman dan kesiapan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana dan peningkatan kompetensi penyelenggaraan layanan, serta kualitas pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman NTT, Yosua Karbeka mengatakan workshop tersebut bertujuan menyatukan pemahaman bersama dalam penilaian penyelenggaraan publik. Ombudsman harus komperhensif menghasilkan penilaian pengawasan pelayanan publik yang di jadikan acuan kualitas.
“Ombudsman diminta untuk menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komperhensif, dimana menghasilkan opini pengawasan layanan publik yang di jadikan acuan kualitas,” kata Yosua.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik akan mulai dilaksanakan Ombudsman NTT terhitung pada 21 Agustus- 12 November di 22 kabupaten/kota dengan lokus sebaran di beberapa unit pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, sosial, perizinan, administrasi dan kependudukan, kantor pertanahan dan Kepolisian Resor (Polres). (Lid)