NTTTERKINI.ID, Kupang – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya memberikan rekomendasi terkait kisruh di Pubabu, Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dalam surat rekomendasi Komnas HAM yang ditandatangani Komisioner Komans HAM, subidang komisi penegakan HAM, Beka Ulung Hapsara pada 3 Agustus 2020 yang diterima media ini menyebutkan berdasarjan laporan dari masyarakat Pubabu, Besipae pada 7 Agustus 2020 dan hasil pemantauan di lapangan, maka Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtiku Laiskodat, diantaranya;
Meminta untuk mengedepankan dan memberikan opsi-opsi penyelesaian lahan di Pubabu- Besipae berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Komnas HAM juga meminta untuk segera melakukan pengukuran ulang dan pendataan yang partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat adat Pubabu-Besipae, baik yang terdampak penggusuran, maupun tua-tua adat dan tokoh adat dan pihak lain yang terkait seperti KLHK dan BPN terkait dengan batas-batas wilayah pada Sertifikat Hak Pakai No.1 Tahun 2013.
Menyediakan ruang dialog dengan definisi zona damai di wilayah konfik dalam penanganan permasalahan ini dengan memberikan ruang kepada pihak Gereja untuk memfasilitasi upaya mediasi.
Menjamin pemenuhan hak atas kebutuhan dasar masyarakat adat Pubabu-Besipae yang terdampak penggusuran berupa tempat tinggal yang layak selama penyelesaian lahan dilakukan, Pengembalian penggantian barang- barang milik masyarakat yang diambil saat penggusuran, penyediaan makanan serta sumber pangan yang layak.
Menjamin pemenuhan hak atas rasa aman masyarakat adat Pubabu-Besipae dengan dialog mengedepankan partisipatif bersama seluruh elemen masyarakat adat Pubabu-Besipae serta menghindari penggunaan pendekatan dalam penyelesaian konfik lahan di Pubabu-Besipae.
Upaya pemulihan psikologis masyarakat adat Pubabu-Besipae yang terdampak penggusuran dan berkonsultasi dengan aparat pengamanan terutama perempuan dan anak.
Menjamin terpenuhinya hak pendidikan dan kesehatan masyarakat adat Pubabu- Besipae berdasarkan asas non-diskriminatif. Melakukan pendataan kependudukan kepada masyarakat adat Pubabu-Besipae dengan memperhatikan sejarah dan latar belakang adat.
Segera melakukan penerbitan Surat Tanda Tamat Belajar peserta didik PAUD Lazuardi Oemali yang sempat terhambat, karena tidak terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta kasus konflik lahan yang terjadi.
Adanya kontinuitas kegiatan pertanian, perkebunan, dan peternakan di lokasi Hak Pakai setelah status kejelasan terkait konflik lahan Pubabu-Besipae, sehingga tidak lagi terjadi penelantaran tanah dengan dialog mengedepankan dialog, sosialisasi, dan partisipasi total masyarakat adat Pubabu untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Ado)