Komisioner KIP NTT
NTTTERKINI.ID, Kupang – Komisi Informasi Publik (KIP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 27 Agustus 2020 menyelesaikan sengketa informasi antara Felisitas Nelci Dendo yang dikuasakan kepada KNPI dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
“Tadi majelis komisoner KIP NTT sudah memutuskan sengketa informasi antara KNPI dan BPN Kota Kupang,” kata Ketua KIP NTT, Maryanti Luturmas Adoe.
Dalam putusan sengketa informasi itu, tegas Maryanti, majelis KIP NTT memutuskan mengukuhkan putusan BPN Kota Kupang untuk tidak memberikan informasinyang diminta seluruhnya.
“Putusan dari KIP bukan siapa salah, siapa benar, tapi mengukuhkan dari salah satu pihak,” kata Maryanti.
Dia menjelaskan kasus ini berawal dari permintaan Felisitas Nelci Dando terkait informasi pemecahan sertifikat tanah dan copyan dokumen pemecahan sertifikat.
“Karena sengketa informasi ini sifatnya dikecualikan, maka proses persidangan dan pemeriksaan pelapor dan terlapor dilakukan secara tertutup,” tegasnya.
Koordinator Bidang Sengketa Informasi Publik, KIP NTT, Agus Baja membenarkan sudah adanya putusan sengketa informasi antara KNPI dan BPN Kota Kupang. “Kami sudah putuskan sengketa informasi itu,” tegasnya.
Dia mengaku sejak dilantik pada 28 Agustus 2019 lalu higga hari ini, KIP NTT baru menerima satu pengaduan informasi publik dari masyarakat.
“Iya, baru satu kasus yang dilaporkan dan telah kami selesaikan,” katanya.
Menurut dia, putusan dari majelis komisioner KIP NTT sifatnya final dan mengikat, jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan majelis komisoner KIP NTT bisa menempuh jalur lain melalui pengadilan umum.
“Tidak ada majelis lain diatas majelis komisioner KIP NTT, sehingga pihak yang tidak puas bisa melalui pengadilan umum,” tegasnya.
Terkait minimnya pengaduan informasi publik, kata dia, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi sengketa informasi publik. Karena itu, dia menyarankan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan informasi, bisa melaporkan ke KIP.
“Masyarakat jangan diam saja, jika tidak mendapatkan informasi dari lembaga publik. Silahkan lapor ke kami,” katanya. (Ado)