NTTTERKINI.ID, Jakarta – Masuknya TNI/Polri ke ranah birokrasi sipil kian menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Webinar KORPRI Menyapa ASN ke-104 yang digelar Kamis (20/3/2025), Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengungkap banyaknya keluhan dari ASN terkait kebijakan ini.
Webinar yang diikuti lebih dari 1.000 partisipan via Zoom dan telah ditonton 14.610 kali di YouTube ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM (Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi, FH UGM) dan Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA (Peneliti Utama Politik BRIN), dengan moderator Oni Bibin Bintoro, Dipl.Ing, M.Sc (Ketua Dept Litbang DPKN).
KORPRI Tak Dilibatkan dalam RUU TNI
Prof. Zudan menyoroti bahwa saat penyusunan perubahan UU ASN, KORPRI dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk soal masuknya Polri ke instansi sipil dan sebaliknya. Namun, dalam pembahasan RUU TNI yang baru saja disahkan DPR, KORPRI tidak diajak untuk memberi masukan.
“Kami tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU TNI. Padahal ini menyangkut masa depan ASN dan birokrasi kita,” tegas Prof. Zudan.
ASN Resah dengan Dampak Kebijakan
Dalam sesi tanya jawab, banyak ASN menyuarakan kekhawatiran mereka terkait potensi dampak kebijakan ini, seperti:
✅ Proses jenjang karir ASN yang bisa terganggu
✅ Perbedaan pola kerja dan budaya antara sipil dan militer
✅ Potensi kesenjangan antara ASN dan personel TNI/Polri di jabatan strategis
✅ Kekhawatiran birokrasi akan kembali ke pola Orde Lama
“Kami sudah berjuang dari bawah, mengikuti sistem karir yang berjenjang. Bagaimana nasib kami jika tiba-tiba ada personel TNI yang masuk menduduki posisi strategis?” keluh salah satu ASN dalam forum tersebut.
Selain itu, ASN juga mempertanyakan penambahan jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh personel TNI/Polri, dari sebelumnya 10 K/L menjadi 15 K/L.
Usulan Grand Design untuk Birokrasi yang Harmonis
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Prof. Zudan menegaskan pentingnya penyusunan Grand Design untuk menata peran TNI, Polri, dan ASN agar masing-masing memiliki batasan dan tanggung jawab yang jelas tanpa saling melampaui.
“Mari kita berikan pemikiran terbaik dan karya terbaik untuk birokrasi ASN dan Indonesia,” ajaknya.
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak jabatan di tubuh TNI/Polri yang bisa diisi oleh ASN, terutama di bidang cyber system, keuangan, dan SDM, mengingat banyak ASN yang memiliki keahlian mumpuni di bidang tersebut.
Sebaliknya, jika personel TNI/Polri ingin berkarir di instansi sipil, Prof. Zudan menekankan perlunya proses kaderisasi yang matang.
“Idealnya mereka berkarir terlebih dahulu selama minimal 10 hingga 15 tahun sebelum pensiun agar terjadi proses adaptasi yang baik,” sarannya.
Webinar ini menjadi momentum penting bagi ASN untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Kini, harapan besar tertuju pada pemerintah agar mampu merumuskan kebijakan yang adil bagi seluruh aparatur negara.