NewsPendidikan

Kepsek SMAN 3 Macan Pacar Bantah Catut Nama Gubernur

771
×

Kepsek SMAN 3 Macan Pacar Bantah Catut Nama Gubernur

Sebarkan artikel ini
Bagikan :

Ibu Yekti saat mengaduble DPRD NTT

NTTTERKINI.ID, Kupang – Kepala SMAN 3 Macan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rista Sihite membantah telah mencatut nama Gubernur NTT, Viktor Laiskodat kepada salah satu gurunya, Yekti Suskandari.


“Sedangkan tentang saya mengaku sebagai orangnya gubernur, jujur saya tidak pernah mengatakan hal demikian kepada guru tersebut,” tegas Rista dalam surat klarifikasinya yang diterima media ini, Kamis, 27 Agustus 2020.


Dalam surat itu, dia juga menjelaskan terkait kronologis pindahnya Yekti Suskandari dari NTB ke NTT. Dimana, pada Juli 2019, Yekti Suskandari memberikan SK penempatan ke kantor SMA Negeri 3 Macang Pacar.


“Saya menerimannya dengan baik., dan saya berpikir yang jelas semua berkas yang seharusnya Yekti Suskandari perlu urus semuanya sudah beres atau sudah jelas,” ujarnya.
Terkait gaji yang dikeluhkan, kata dia, soal gaji seorang guru PNS,, sesungguhnya hanya guru yang bersangkutan yang mengetahuinya. 


“Persoalan gaji yang dimaksudkan Yekti sebenarnya itu persoalan pribadinya. Alasannya peroses pemindahan dari provinsi asal ke propinsi tujuan sebenarnya saya tidak tahu persis,” katanya.


Selanjutnya terkait Dapodik tahun 2019/2020, lanjut dia,  Yekti sudah termasuk dalam dapodik. Namun, dia mengakui yang dikatakan Yekti bahwa dirinya merangkap sebagai operator Dapodik, karena ingin membantu operator.


“Mengenai kepala sekolah merangkap operator, saya mengakui hal tersebut, dan saya juga  membawa laptop dapodik,. Hal ini terpaksa saya lakukan hanya karena sekedar membantu tugas dari operator saya untuk mensinkronsasi data di Labuan Bajo,”.


“Hal ini saya lakukan dikarenakan operator saya tidak memiliki akses transportasi, seperti motor dan juga handphone android sebagai penunjang pekerjaan, sedangkan untuk tugas operator ini (Dalam mensinkron data) kami harus mengejar jangka waktu untuk mensinkron data sekolah,” katanya.


Dia juga mengaku sebagai bendahara dana BOS. “Bicara tentang bendahara bos, sesungguhnya saya menjalankan tugas sebagai bendahara bos itu berdasarkan SK dari provinsi,” katanya.


Sebelumnya, Yekti Suskandari, seorang guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 25 Agustus 2020 mendatangi Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT.


Kedatangan Yekti guna mengadukan nasibnya, karena sejak 2019 hingga 2020, dirinya belum terima gaji dari sekolah yang ia mengajar. Yekti diterima anggota komisi V DPRD NTT, Kristin Pati dan Ana Waha Kolin. 


“Saya belum terima gaji sejak tahun 2019 hingga saat ini,” kata kepada wartawan. (Ado)


Bagikan :