Konfrensi pers Kejati NTT
NTTTERKINI.ID, Kupang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 21 Juli 2020 menetapka dua tersangka baru kasus kredit macet Bank NTT yakni Mantan Wakil Kepala Bank NTT cabang Surabaya, Bong Bong Suharso dan Dewi Susiana, stafnya Stef Sulaiman.
“Kami sudah lakukan gelar perkara tadi malam dan menetapkan dua tersangka baru kasus kredit macet Bank NTT cabang Surabaya,” kata Kepala Kejati NTT, Yulianto kepada wartawan.
Dia mengaku telah memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap dua terangka itu. “Saya sudah perintahkan untuk tangkap dua tersangka itu,” katanya.
Namun, kata dia masih ada kendala karena Dewi memiliki dua KTP, namun setelah dilakukan pengecekan tersangka tidak berada di dua lokasi itu. “Kami masih lakukan pengejaran,” tegasnya.
Dia mengaku Dewi miliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi ini. Dewi bukan merupakan debitur ataupun pegawai Bank NTT. “Kalau peran kedua tersangka masuk dalam teknik penyidikan,” katanya.
Selain menetapkan dua tersangka ini, Kejati NTT juga menyatakan berkas perkara delapan tersangka yakni 7 debitur dan mantan kacab Bank NTT Surabaya, Adi Leba dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas perkara delapan tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Kurang sedikit saja, sebelum diajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT cabang Surabaya senilai Rp147 miliar, merugikan negara Ro127 miliar. (Ado)